SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang beri kelonggaran-kelonggaran kegiatan masyarakat, meski memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama dua pekan mendatang, dari 21 Juni sampai dengan 5 Juli 2020. Karena masih ada peningkatan pasien Covid-19.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, beberapa hal yang akan dilonggarkan di antaranya dibukanya kembali tempat pariwisata dengan seizin Dinas Pariwisata. Selain tempat wisata juga tempat hiburan juga diperbolehkan kembali dibuka, dengan sejumlah pembatasan.
"Kelonggaran kedua, perubahan jam tutup PKL (pedagang kaki lima), restoran dan unit usaha apapun yang buka di malam hari. Bisa mengoperasikan sampai pukul 22.00 WIB," kata pria yang akrab disapa Hendi dalam jumpa pers yang bisa ditonton melalui IGTV akun Instagram miliknya.
Kelonggaran ini sambungnya, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Di antaranya tidak boleh berkerumun dan harus ada jaga jarak, menyediakan pengukur suhu badan dan mengukur suhu badan pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan, dan lainnya.
Kelonggaran ketiga untuk unsur sosial budaya, pemakaman dan pernikahan yang sebelumnya dibatasi hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang maka mulai Senin (21/6), dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang atau sebanyak-banyaknya 50 orang.
"Misal kapasitas ruangan 50 orang maka yang boleh hadir 25 orang, jika kapasitas seribu orang maka maksimal 50 orang yang hadir," tambahnya.
Menurut Hendi, selama ini Kota Semarang menerapkan New Normal tapi mereka secara mandiri menutup usahanya. Pemkot tetap memperbolehkan beberapa tempat tetap buka, tetapi dengan standar protokol kesehatan.
Ia terus meminta kepada masyarakat, untuk memperhatikan dan melaksanakan prtokol kesehatan selama beraktivitas sehari-hari. Sehingga bisa hidup berdampingan dengan Covid-19, selama belum ditemukan vaksinnya. Video Dok Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi