SEMARANG, suaramerdeka.com - Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menggerakkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), menopang bagi usaha atau industri kecil yang membutuhkan keuangan. Saat ini menurut Ketua OJK Wilayah 3 Jateng - DIY Aman Santosa menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan relaksasi kredit.
"Spiritnya adalah bank dan industri jasa keuangan diberikan kelonggaran dalam membantu debitur yang usaha dan keuangannya terkena dampak Covid-19 dan ini sudah berjalan," kata Aman saat Forum Group Discussion 'Mencari Terobosan Kreatif UMKM dan IKM pada Masa Pandemi' melalui aplikasi Zoom, di Semarang, Jumat (15/5).
Secara keseluruhan sudah 3,88 juta debitur dengan jumlah dana Rp 336 triliun direstrukturisasi. Dari jumlah tersebut menurut Aman, UMKM ada 3,42 juta debitur dengan dana Rp 167,1 triliun dan yang melalui pembiayaan non perbankan sebesar Rp 2,1 triliun dengan jumlah rekening 743.
"Untuk di Jateng, sudah mencapai Rp 34 triliun yang dilakukan restrukturisasi. Program ini kalau bisa dimanfaatkan dengan baik, membantu UMKM dan pengusaha untuk bertahan di tengah lesunya ekonomi," tutur Aman.
Menurutnya, banyak pihak yang tidak puas dengan stimulus ini tetapi Aman masih memahami karena program ini sifatnya dadakan di mana Covid-19 datang semuanya tidak siap. Pengaduan nasabah yang tidak puas sambung dia, jumlahnya sangat kecil dibandingkan jumlah UMKM secara keseluruhan yang melakukan restrukturisasi.
Jika ekonomi sudah kembali bergerak, sangat dimungkinkan ada program top up modal di perbankan untuk memberikan subsidi bunga kepada UMKM. Bagi UMKM yang mengambil kredit di atas Rp 500 juta, akan mendapatkan 6 persen subsidi bunga pada 3 bulan pertama dan kemudian tiga bulan kemudian mendapat 3 persen subsidi bunga.
"Kedua, akan ada penempatan dana penyangga likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan. Penjaminan modal kerja, penyertaan modal pemerintah kepada BUMN, kami masih menunggu juknisnya," tambah Aman.