Buruan Gan! Pesan STB Gratis Kominfo Sekarang, Cukup Ketik NIK di Web ini, Gak Usah Beli Set Top Box Lagi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:19 WIB
Buruan Gan! Pesan STB Gratis Kominfo Sekarang, Cukup Ketik NIK di Web ini, Gak Usah Beli Set Top Box Lagi (foto : kominfo.go.id)
Buruan Gan! Pesan STB Gratis Kominfo Sekarang, Cukup Ketik NIK di Web ini, Gak Usah Beli Set Top Box Lagi (foto : kominfo.go.id)

suaramerdeka.com - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.

Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box gratis agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2023: Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Kalahkan Lakshya Sen Rubber Gim

Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis.

Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis.

Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda.

Baca Juga: Netflix Bakal Blokir Para Pengguna yang Berbagi Password, Gimana Caranya Agar Tak Kena?

Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Siaran TV digital sudah hampir merata di seluruh wilayah nusantara.

Selain memiliki kualitas gambar yang jernih, TV digital juga sangat nyaman jika ditonton berlama-lama menikmati acara yang disiarkan oleh stasiun televisi.

Baca Juga: Alasan Orang Suka Ghosting Ternyata Bisa Dilihat dari Karakter Zodiak, Kamu Masuk yang Mana?

Jika saat ini belum memiliki Set Top Box, dan ingin mendapatkanya secara gratis atau cuma-cuma, bisa mengikuti langkah dibawah ini.

Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.

Apa itu Set Top Box, Set Top Box adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi.

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X