Nah Ini Dia! Cukup Input NIK Bisa Dapat STB Gratis dan Bansos 2023, Mudah Lho Caranya

- Selasa, 24 Januari 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo. (Tangkapan layar laman siarandigital.kominfo.go.id) dan Ilustrasi amplop Bansos PKH. (Pixabay)
Ilustrasi Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo. (Tangkapan layar laman siarandigital.kominfo.go.id) dan Ilustrasi amplop Bansos PKH. (Pixabay)

SUARAMERDEKA.COM - Cukup input NIK Bisa dapat STB gratis dan Bansos 2023, Simak disini cara mudahnya.

Untuk mendapatkan STB gratis dan Bansos 2023, cukup menyiapkan KTP bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog, maka dengan adanya bantuan STB gratis dari Pemerintah tidak mengganti Televisinya ke TV Digital.

Karena dengan memasang Set Top Box, masyarakat tetap menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: Bye Bye STB, karena Tanpa STB, Siaran TV Digital Bisa Ditangkap dengan Antena UHF, Ini yang Perlu Diperhatikan

Penyediaan STB gratis sebagai salah upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital.

Sementara itu, untuk pencairan bansos PKH 2023 dari Kemensos akan segera dimulai pada Januari 2023.

Cara mendapatkan STB gratis dan Bansos saling berkaitan dan akan dibahas lengkap dibawah ini. Simak hingga selesai agar paham dan tidak terlewat.

Diketahui, untuk menangkap siaran TV digital memang salah satunya sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Inovasi dalam Dunia Pakan Ayam Kampung, Ciptakan Pakan Alternatif yang Murah

Dengan Set Top Box, Anda bisa menonton tayangan TV Digital menggunakan Set Top Box tanpa harus membeli televisi baru atau berlangganan TV kabel lainnya.

Siaran Digital memiliki kualitas gambar jauh lebih jernih bila dibandingkan siaran analog pada umumnya.

Selain itu juga harus diperhatikan, apakah sudah tercover juga oleh sinyal TV digital.

Jadi alangkah lebih baiknya, Anda segera memiliki Set Top Box (STB) guna menunjang tayangan dalam TV Anda.

Baca Juga: Kominfo Emang Keren! Berbagi STB Gratis Khusus untuk Masyarakat Tak Mampu

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X