SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 02 November.
Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis.
Baca Juga: Akhirnya! Alyssa Soebandono Membuka Keburukan Dude Herlino Setelah Lama Menikah, dan Ternyata...
Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis.
Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Siaran TV digital sudah hampir merata di seluruh wilayah nusantara.
Selain memiliki kualitas gambar yang jernih, TV digital juga sangat nyaman jika ditonton berlama-lama menikmati acara yang disiarkan oleh stasiun televisi.
Jika saat ini belum memiliki Set Top Box, dan ingin mendapatkanya secara gratis atau cuma-cuma, bisa mengikuti langkah dibawah ini.
Artikel Terkait
Gak Perlu Repot Bikin, Antena UHF Masih Mantab Tangkap Sinyal TV Digital Puluhan Kilometer, Ini Triknya
Dugaan KDRT yang Dialami Venna Melinda Karena Masalah Ranjang?
Ternyata! Nama Sang Tampan Dude ada Kepanjanganya, Apa sih Artinya?
Mengagetkan Kabar Terbaru Sang Tampan Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, Ternyata Rumah Tangganya Selalu...
Mudah! Cara Merubah HP Jadi Set Top Box, Nonton Siaran TV Digital bisa Dimana Saja Tanpa Kuota