SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 2 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Ingat! Besok 6 Januari 2023 Batas Akhir Pendaftaran CPNS dan PPPTK, Buruan Daftar Sebelum Ditutup
Bagi anda yang tinggal di DIY Yogyakarta dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota DIY Yogyakarta saja.
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar seperti Solo, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Klaten, Sukoharjo, Karang Anyar dan Sekitarnya.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 02 November 2022.
Bagi anda yang tinggal di DIY Yogyakarta dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Jika masih kesulitan untuk mencari sinyal siaran TV digital dan frekuensinya, artikel ini akan membantu anda untuk mengetahuinya.
Artikel Terkait
Update Januari 2023! Daftar Nomor Frekuensi Siaran TV Digital Jabodetabek, Kepulauan Seribu dan Sekitarya
Hemat Listrik dan Bebas Kuota, Nonton TV Digial Melalui HP Android Kini Semakin Mudah dan Asik Lho
Joss Gandos! Kominfo Bagi-bagi Set Top Box Gratis, Cuma WhatsApp Nomor ini, Gak Perlu Beli dan Bayar Ongkir
Banjir Cuan! 2 Metode Ternak Ayam di Pekarangan Bisa Hasilkan Hoki Kekayaan dengan Modal Kemauan
Prediksi Tahun 2023 Menurut Denny Darko, dari Bencana Alam, Artis Meninggal Hingga Video Asusila