SUARAMERDEKA.COM - Tiba-tiba di bulan November 2022 lalu, masyarakat dikejutkan dengan tayangan siaran TV analog yang menghilang.
Ternyata siaran TV analog telah dinonaktifkan dan pemerintah melalui Kominfo mengimbau masyarakat beralih menyaksikan siaran TV digital.
Masyarakat diberi pilihan, mau beli TV digital atau membeli Set Top Box.
Baca Juga: Asyikkk! Tanpa Set Top Box, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital, Meski hanya dengan HP Android
Bagi masyarakat yang telah memiliki TV analog, tak perlu dijual, cukup tinggal pasang Set Top Box untuk bisa menyaksikan siaran TV digital.
Bagi masyarakat mampu sudah pasti bisa membeli Set Top Box sebagai pendukung untuk menangkap siaran TV digital dengan harga antara Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu.
Set Top Box dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu, justru nggak mahal bagi masyarakat mampu.
Sedangkan bagi masyarakat tak mampu akan mendapatkan bantuan Set Top Box gratis.
Hayooo! sudah WhatsApp nomor ini atau belum? untuk memesan Set Top Box gratis.
Nanti nyesel lohh kalau tidak kebagian Set Top Box gratis.
Namun bagi masyarakat tak mampu sebelumnya bisa mengecek apakah nama tertera dalam daftar penerima Set Top Box gratis?
Cara dengan mengecek apakah berhak untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, sangat mudah sekali.
Memasukkan NIK, adalah salah satu syarat untuk cek apakah namanya tertera dan layak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis.
Tetapi untuk lebih lengkapnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Artikel Terkait
Enteng! Keluar Biaya Rp 150.000 - Rp 400.000 untuk Mendapatkan Set Top Box, So Buruan Beli
Kecil! Keluar Biaya Ratusan Ribu untuk Mendapatkan Set Top Box, So Buruan Beli
Ngapain Susah Payah Beli Set Top Box? Ada yang Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box
Gampang! Utak Atik Remote TV Analog Agar Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Begini Caranya
Asyikkk! Tanpa Set Top Box, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital, Meski hanya dengan HP Android