SUARAMERDEKA.COM - Marak peredaran ponsel dari black market (BM) yang masuk ke Indonesia, pemerintah sejak tahun 2020 pun akhirnya memberlakukan pendaftaran nomor IMEI.
Ponsel yang IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin siap-siap saja bakal kena blokir.
Seperti diketahui, semua HP BM, baik baru atau bekas, yang diaktifkan dengan layanan operator Indonesia setelah 18 April 2020 tidak akan bisa dipakai lagi (tidak dapat menggunakan sinyal selular).
Pemberlakuan blokir IMEI hanya dilakukan untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet), tidak termasuk untuk laptop.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan IMEI?
IMEI adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.
Guna menjawab rasa penasaran kalian tentang regulasi tersebut, berikut beberapa hal yang sering ditanyakan.
Baca Juga: Cegah Ponsel Diblokir, Jangan Sepelekan IMEI, Begini Cara Daftar di Kemenperin
suaramerdeka.com merangkum jawaban untuk setiap pertanyaan terkait IMEI agar paham, dilansir dari jalantikus.com
Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya alias gratis, tetapi jika barang ponsel berasal dari luar negeri kamu wajib melunasi kewajiban Bea Masuk, PPN, dan PPh seperti barang impor lainnya.
2. Apakah blokir IMEI bisa dibuka?
Guna membuka pemblikiran, langkah pertama adalah mengunjungi situs Bea Cukai dan mengisi formulir pendaftaran IMEI.
Setelah perangkat HP didaftarkan dan data-data yang diperlukan telah diisi, maka proses registrasi sudah selesai.
Artikel Terkait
APSI Desak Pemerintah Segera Terapkan Blokir Ponsel BM lewat IMEI
Cegah Ponsel Diblokir, Jangan Sepelekan IMEI, Begini Cara Daftar di Kemenperin