Anti Ribet dan Mudah! Ini Dia Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Siapin KTP dan Whatsapp Nomor Ini

- Rabu, 28 Desember 2022 | 18:09 WIB
Anti Ribet dan Mudah! Ini Dia Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Siapin KTP dan Whatsapp Nomor Ini (foto : kominfo.go.id dan pngfind.com)
Anti Ribet dan Mudah! Ini Dia Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Siapin KTP dan Whatsapp Nomor Ini (foto : kominfo.go.id dan pngfind.com)

SUARAMERDEKA.COM -  Saat ini, salah satu cara agar dapat menonton kembali TV jika masih tidak ingin membeli TV digital yang baru, yaitu dengan menggunakan alat bernama Set Top Box (STB).

Dengan Set Top Box (STB), maka sinyal digital yang disiarkan akan dapat ditangkap dan dikonversi sehingga dapat dibaca oleh TV analog.

Pemerintah melalui program Analog Switch Off (ASO) telah mematikan sebagian besar sinyal analog dan mengalihkannya ke sinyal digital

Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin, Jawa Tengah dan Kota Semarang juga sudah mengalami Analog Switch Off (ASO) untuk ke digital.

Baca Juga: Mau Beli Set Top Box? Ini Dia 20 STB TV Digital Sertifikat Kominfo, Awas Jangan Salah Beli!

Namun ditambahkan pula oleh Aulia, terutama untuk warga kurang mampu, apabila ada masyarakat tidak mampu yang terdaftar di DTKS, maka hanya perlu memasukkan NIK KTP-nya ke dalam sistem. Maka secara otomatis ia bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo

"Bagi yang belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," sambungnya.

Tentu bantuan STB gratis ini sungguh sangat meringankan beban, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Ayo Dicoba! 8 Ide Kerja Part Time yang Cocok Dijalankan oleh Mahasiswa, Kuliah Dapat Duit Dapat

Langkah untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo juga termasuk mudah.

Berikut adalah langkah untuk mendapatkannya Set Top Box gratis dari Kominfo secara mudah

1.Silahkan masuk pada situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

2.Selanjutnya masukkan NIK KTP anda dan kode keamanan

3.Selanjutnya hanya tinggal klik pada tombol pencarian

4.Jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan, langsung hubungi Call Center di 159 atau datangi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP serta KK asli

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Top Up Koin TikTok Murah dan Praktis

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB

GB WhatsApp: Masa Depan Obrolan dan Komunikasi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:25 WIB

Rektor USM Buka Penyelenggaraan Kontes Robot

Senin, 29 Mei 2023 | 18:19 WIB
X