Yes! STB Murah Fitur Wah, Cukup Modal 100 Ribuan, Set Top Box TV Digital Hadirkan Tontonan Mewah Dirumah

- Selasa, 27 Desember 2022 | 20:47 WIB
Yes! STB Murah Fitur Wah, Cukup Modal 100 Ribuan, Set Top Box TV Digital Hadirkan Tontonan Mewah Dirumah (tangkapan layar youtube/tam tam boyz)
Yes! STB Murah Fitur Wah, Cukup Modal 100 Ribuan, Set Top Box TV Digital Hadirkan Tontonan Mewah Dirumah (tangkapan layar youtube/tam tam boyz)

SUARAMERDEKA.COM - Sebelum mengulas mengenai beberapa pilihan merk dan harga Set Top Box, tidak ada salahnya untuk memahami terlebih dahulu apa itu STB.

Apa itu STB atau Set Top Box, Set Top Box adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi.

Singkatnya, dengan Set Top Box bisa menonton tayangan TV digital menggunakan Set Top Box tanpa harus membeli televisi baru atau berlangganan TV kabel lainnya.

Baca Juga: Terkini! Daftar Nomor Frekuensi TV Digital MNCTV, ANTV, SCTV, Indosiar, GTV Wilayah Jabodetabek dan Sekitarnya

Hanya dengan menambah STB atau Set Top Box Tv digital, TV analog dapat menangkap sinyal siaran TV digital dan menontonya dengan kualitas gambar yang jernih.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal TV digital.

Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Ini Dia Rahasia Manfaat Racikan Daun Binahong, Gak Nyangka Bisa Bikin Kulitmu Bersih Bersinar Tanpa Jerawat

Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.

Adapun, bagi masyarakat dalam kategori mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri.

Set Top Box sendiri telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Baca Juga: Dihantam Semprotan Bumbu Dapur, Rayap Kandas tak Berbekas, Cara Mudah dan Murah Basmi Rayap tanpa Pestisida

Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo pada 2 November 2022.

Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.

Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Top Up Koin TikTok Murah dan Praktis

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB

GB WhatsApp: Masa Depan Obrolan dan Komunikasi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:25 WIB

Rektor USM Buka Penyelenggaraan Kontes Robot

Senin, 29 Mei 2023 | 18:19 WIB
X