SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box gratis agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi.
Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 02 November.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 02 November 2022.
Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis hingga 2 November, Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis.
Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Siaran TV digital sudah hampir merata di seluruh wilayah nusantara.
Artikel Terkait
Tangkap 50 Channel Sinyal TV Digital, Antena UHF Mampu Hadirkan Gambar Jernih dan Sinyal Stabil, Ini Caranya
Mampu Usir Ilmu Hitam dan Tangkal Pelet, Daun Kelor Sangat Terbukti Bikin 'Garang' di Ranjang
Mudah! HP dan Tablet Bisa Untuk Nonton TV Digital Dimanapun, Dijamin Gratis dan Gak Ribet
Ini Dia! 6 Kota dan 27 Kabupaten di Jawa Tengah yang Dimatikan TV Analog nya, Simak Daftar Lengkapnya Lur
Rayap Kandas tak Berbekas, Terkena Semprotan Bahan Murah yang Ada di Rumah tanpa Pestisida