SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Baca Juga: Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lengkapi Sebelum Perjalanan Liburan Akhir Tahun
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 02 November.
Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis hingga 2 November, Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis.
Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Siaran TV digital sudah hampir merata di seluruh wilayah nusantara.
Selain memiliki kualitas gambar yang jernih, TV digital juga sangat nyaman jika ditonton berlama-lama menikmati acara yang disiarkan oleh stasiun televisi.
Jika saat ini belum memiliki Set Top Box, dan ingin mendapatkanya secara gratis atau cuma-cuma, bisa mengikuti langkah dibawah ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box gratis agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi.
Artikel Terkait
Anti Ribet, 4 Langkah Mudah Tangkap Sinyal TV Digital , Channel Tambah Banyak, Penonton Jingkrak-jingkrak
Iki Lho, Set Top Box Harga Terjangkau Tersertifikasi Kominfo, Bisa Nonton Sinetron Sampai Puas Tanpa Kuota
Serius Princes Syahrini Ditalak Reino Barack dan Diusir oleh Mertua? Masa sih, Bukanya Pasangan Romantis
Hebat Kominfo! STB Gratis Diberikan Hanya WhatsApp Nomor ini, Set Top Box Datang, Nonton TV Gak Perlu Numpang
Mudah dan Gampang Nonton TV Lewat HP, Gratis Tanpa Kuota, Ikuti Cara Berikut Ini