Cek Bro, Daftar Harga STB Murah di E-Commerce, Set Top Box Terbaik untuk Dimiliki, Tersertifikasi Kominfo

- Rabu, 21 Desember 2022 | 16:39 WIB
Cek Bro, Daftar Harga STB Murah di E-Commerce, Set Top Box Terbaik untuk Dimiliki, SertaTersertifikasi Kominfo(youtube/radenreview)
Cek Bro, Daftar Harga STB Murah di E-Commerce, Set Top Box Terbaik untuk Dimiliki, SertaTersertifikasi Kominfo(youtube/radenreview)

SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.

Adapun, bagi masyarakat dalam kategori mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Nomor Frekuensi Indosiar, SCTV, ANTV, MNCTV, RCTI Kota Semarang dan Sekitarnya

Set Top Box sendiri telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Hanya dengan menambah STB atau Set Top Box Tv digital, TV analog dapat menangkap sinyal siaran TV digital dan menontonya dengan kualitas gambar yang jernih.

Sebelum mengulas mengenai beberapa pilihan merk dan harga Set Top Box, tidak ada salahnya untuk memahami terlebih dahulu apa itu STB.

Baca Juga: Meninggal Dunia Dipatuk Ular Cobra, Mantan Asisten Panji Petualang Sempat Jalani Perawatan

Apa itu STB atau Set Top Box, Set Top Box adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi.

Singkatnya, dengan Set Top Box bisa menonton tayangan TV digital menggunakan Set Top Box tanpa harus membeli televisi baru atau berlangganan TV kabel lainnya.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal TV digital.

Baca Juga: Gak Perlu Beli STB, Cukup Ketik NIK di Web ini, Bisa dapat Set Top Box Gratis, Lumayan Rezeki Akhir Tahun

 

Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo pada 2 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.

Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Terkini

Cara Top Up Koin TikTok Murah dan Praktis

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB

GB WhatsApp: Masa Depan Obrolan dan Komunikasi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:25 WIB

Rektor USM Buka Penyelenggaraan Kontes Robot

Senin, 29 Mei 2023 | 18:19 WIB
X