SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 2 November 2022.
Bagi anda yang tinggal di Jawa Tengah khususnya kota Semarang dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota Semarang saja.
Baca Juga: Meninggal Dunia Dipatuk Ular Cobra, Mantan Asisten Panji Petualang Sempat Jalani Perawatan
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar, seperti Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Grobogan, Sragen dan Boyolali.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama, 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 2 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Baca Juga: Heboh! Diduga Akta Cerai Syahrini dan Reino Barack Tersebar, Apakah Mereka Sudah Berpisah?
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Bagi anda yang tinggal di Jawa Tengah khususnya kota Semarang dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Artikel Terkait
Hanya dengan Antena UHF, Bisa Tangkap Sinyal TV Digital Sampai 50 Channel dengan Jarak Puluhan Kilometer
Viral! Pernah Jadi pemain Sinetron Anak Langit, Kevin Sanova Kini Berjualan Roti Keliling
Siap dapat Set Top Box Gratis, Hanya dengan Ketik Nomor KTP di Web ini, Hati Senang, Meriangpun Hilang
Info Terkini Basmi Rayap! Cukup Semprotkan Bahan Murah yang Ada di Rumah, Rayap Pasti Pergi dan tak Kembali
Jangan Lupa, Chat WhatsApp Nomor ini, Set Top Box Gratis Kominfo Siap Dikirim Kerumah, Cepetan Dapetin Yuk