SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis hingga 2 November, Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis.
Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda.
Baca Juga: Mudah dan Gampang Nonton TV Lewat HP, Gratis Tanpa Kuota, Ikuti Cara Berikut Ini
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Siaran TV digital sudah hampir merata di seluruh wilayah nusantara.
Selain memiliki kualitas gambar yang jernih, TV digital juga sangat nyaman jika ditonton berlama-lama menikmati acara yang disiarkan oleh stasiun televisi.
Jika saat ini belum memiliki Set Top Box, dan ingin mendapatkanya secara gratis atau cuma-cuma, bisa mengikuti langkah dibawah ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box gratis agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi.
Artikel Terkait
Mudah! HP dan Tablet Bisa Untuk Nonton TV Digital Dimanapun, Dijamin Gratis dan Gak Ribet
Ini Dia! 6 Kota dan 27 Kabupaten di Jawa Tengah yang Dimatikan TV Analog nya, Simak Daftar Lengkapnya Lur
Harus Dicoba! WhatsApp Nomor ini, Bisa Bawa Pulang Set Top Box Gratis Kominfo, Buruan Ambil Sebelum Habis
Serius Amanda Manopo Mualaf? Berikut Fakta Mengenai Biodata Amanda Manopo
Rayap Kandas tak Berbekas, Terkena Semprotan Bahan Murah yang Ada di Rumah tanpa Pestisida