Alhamdulillah Jempol Dua Untuk Kominfo, STB Dikirim Gratis Cuma Ketik NIK KTP Saja Buruan Mau Tutup Tahun Bun

- Minggu, 18 Desember 2022 | 14:58 WIB
Ilustrasi STB Gratis dari pemerintah cukup dengan NIK KTP. (Kominfo)
Ilustrasi STB Gratis dari pemerintah cukup dengan NIK KTP. (Kominfo)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Menikmati siaran TV digital dengan perangkat Set Top Box (STB) menjadi cara jika TV di rumah masih analog.

Namun STB ini bisa didapat gratis jika memang data NIK KTP masuk dalam Data Terpadu Kesehjateraan Sosial (DTKS).

Coba ketik data NIK KTP kamu dan Kementerian Kominfo akan mengirimkan STB gratis ke rumah.

Baca Juga: Blak-blakan Alyssa Soebandono Ungkap Rahasia Hingga Berakhir Dengan Dude Harlino Putuskan Hal Ini, Ternyata...

Seperti diketahui Pemerintah ingin memastikan siaran TV digital bisa dinikmati masyarakat Indonesia secara luas.

Berikut ini informasi dari Kanal YouTube SJO TV Informasi untuk bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah.

Bila mungkin ada masyarakat atau tetangga di sekitar yang kemungkinan berhak menerima STB gratis tapi masih belum mendapatkannya, bisa menghubungi Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Bukan Aib! Takut Dicap Gonta-ganti Pasangan, Perempuan Sering Enggan Kontrol Gejala Kanker Serviks

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima STB gratis dari pemerintah namun belum mendapatnya, silakan menghubungi nomor WhatsApp 08118202208.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon 159.

Cek informasi selengkapnya di sini https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

Pertama masukkan nomor induk KTP calon penerima STB lalu klik tombol pencarian, dan tinggal ditunggu apakah masuk kategori penerima bantuan STB gratis atau bukan.

Baca Juga: Salah Sendiri Saking Rajin Ngelakuin Hal Ini, Aglonema di Rumah Bukannya Sehat Malah Sekarat

Jika lolos menerima bantuan STB gratis dari pemerintah, maka muncul kolom kotak warna hijau berisi ucapan selamat terdaftar mendapatkan STB gratis.

Jadi, pastikan NIK dari orang tua atau sanak keluarga lainnya terdaftar di DTKS milik Kementerian Sosial untuk mendapatkan STB gratis.

Halaman:

Editor: Modesta Fiska

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X