Terima Kasih Kominfo! Sudah Berikan Set Top Box Gratis, Cukup Memasukan NIK e-KTP ataupun Whatsapp Nomor ini

- Kamis, 15 Desember 2022 | 20:59 WIB
Terima Kasih Kominfo! Sudah Berikan Set Top Box Gratis, Cukup Memasukan NIK e-KTP ataupun Whatsapp Nomor ini (kominfo)
Terima Kasih Kominfo! Sudah Berikan Set Top Box Gratis, Cukup Memasukan NIK e-KTP ataupun Whatsapp Nomor ini (kominfo)

SUARAMERDEKA.COM - Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis hingga 2 November, Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis.

Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda.

Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Terbongkar! Penyebab Alyssa Soebandono terlihat Kurus, Bukan Karena Cerai dengan Dude Herlino Maupun KDRT

Siaran TV digital sudah hampir merata di seluruh wilayah nusantara.

Selain memiliki kualitas gambar yang jernih, TV digital juga sangat nyaman jika ditonton berlama-lama menikmati acara yang disiarkan oleh stasiun televisi.

Jika saat ini belum memiliki Set Top Box, dan ingin mendapatkanya secara gratis atau cuma-cuma, bisa mengikuti langkah dibawah ini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box gratis agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi.

Baca Juga: Alyssa Soebandono Kurus Gegara KDRT?

Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.

Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.

Baca Juga: Serius Amanda Manopo Mualaf? Berikut Fakta Mengenai Biodata Amanda Manopo

Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 02 November.

Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Top Up Koin TikTok Murah dan Praktis

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB

GB WhatsApp: Masa Depan Obrolan dan Komunikasi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:25 WIB

Rektor USM Buka Penyelenggaraan Kontes Robot

Senin, 29 Mei 2023 | 18:19 WIB
X