Siap dapat Set Top Box Gratis, Hanya dengan Ketik Nomor KTP di Web ini, Hati Senang, Meriangpun Hilang

- Senin, 12 Desember 2022 | 20:58 WIB
Siap dapat Set Top Box Gratis, Hanya dengan Ketik Nomor KTP di Web ini, Hati Senang, Meriangpun Hilang (kominfo)
Siap dapat Set Top Box Gratis, Hanya dengan Ketik Nomor KTP di Web ini, Hati Senang, Meriangpun Hilang (kominfo)

SUARAMERDEKA.COM - Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.

Apa itu Set Top Box, Set Top Box adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi.

Singkatnya, dengan Set Top Box bisa menonton tayangan TV digital menggunakan Set Top Box tanpa harus membeli televisi baru atau berlangganan TV kabel lainnya.

Baca Juga: Viral! Pernah Jadi pemain Sinetron Anak Langit, Kevin Sanova Kini Berjualan Roti Keliling

Dan memiliki kualitas gambar jauh lebih jernih bila dibandingkan siaran analog pada umumnya.

Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis hingga 2 November, Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis.

Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda.

Baca Juga: Gak Susah, Sangat Mudah Usir Rayap tanpa Pestisida, Hanya dengan Bahan Murah dan Ramah yang Ada Dirumah

Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.

Siaran TV digital sudah hampir merata di seluruh wilayah nusantara.

Selain memiliki kualitas gambar yang jernih, TV digital juga sangat nyaman jika ditonton berlama-lama menikmati acara yang disiarkan oleh stasiun televisi.

Baca Juga: Hanya dengan Antena UHF, Bisa Tangkap Sinyal TV Digital Sampai 50 Channel dengan Jarak Puluhan Kilometer

Jika saat ini belum memiliki Set Top Box, dan ingin mendapatkanya secara gratis atau cuma-cuma, bisa mengikuti langkah dibawah ini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box gratis agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi.

Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Para Juara Kontes Robot Indonesia 2023

Minggu, 4 Juni 2023 | 15:43 WIB

Cara Top Up Koin TikTok Murah dan Praktis

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB

GB WhatsApp: Masa Depan Obrolan dan Komunikasi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:25 WIB

Rektor USM Buka Penyelenggaraan Kontes Robot

Senin, 29 Mei 2023 | 18:19 WIB
X