SUARAMERDEKA.COM - Jika saat ini belum memiliki Set Top Box, dan ingin mendapatkanya secara gratis atau cuma-cuma, bisa mengikuti langkah dibawah ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box gratis agar masyarakat tetap bisa menikmati siaran televisi.
Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Baca Juga: Cukup Alat ini, Bisa Nonton TV Digital Lewat HP, Bebas Pulsa, Kuota, Tanpa Biaya Langganan, Asik Kan
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis hingga 2 November, Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis.
Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Siaran TV digital sudah hampir merata di seluruh wilayah nusantara.
Artikel Terkait
Cukup Pakai Antena UHF, Sangat Mudah Tangkap Sinyal TV Digital Sampai 50 Channel, Ini Dia Caranya
Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Yogyakarta, Solo dan Sekitarya
Jangan Sembarangan Colok, Nanti Menyesal, Ini Lho Cara yang Mudah dan Benar Memasang Set Top Box ke TV Analog
Habis Gajian Bingung Mau Beli Set Top Box, Ini Dia 10 STB Tersertifikasi Kominfo dengan Harga Terjangkau
Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Semarang, Demak, Kudus, Salatiga dan Sekitarnya