SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Saat ini Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua daerah.
Dan juga mulai mematikan siaran TV Analog yang sudah mulai ketinggalan zaman.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: Update Desember! Daftar Nomor Frekuensi Siaran TV Digital Kota Malang, Batu dan Sekitarnya
Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.
Artikel Terkait
Cukup Pakai Antena UHF, Sangat Mudah Tangkap Sinyal TV Digital Sampai 50 Channel, Ini Dia Caranya
Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Yogyakarta, Solo dan Sekitarya
Jangan Sembarangan Colok, Nanti Menyesal, Ini Lho Cara yang Mudah dan Benar Memasang Set Top Box ke TV Analog
Habis Gajian Bingung Mau Beli Set Top Box, Ini Dia 10 STB Tersertifikasi Kominfo dengan Harga Terjangkau
Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Semarang, Demak, Kudus, Salatiga dan Sekitarnya