SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 02 November 2022.
Baca Juga: Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Tegal, Pemalang dan Sekitarya
Bagi anda yang tinggal di Jawa Timur khususnya kota Malang dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota Malang saja.
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar seperti Kota Batu, Probolinggo dan Sekitarnya.
Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per hari ini 02 November 2022.
Artikel Terkait
Hati-hati! Terlalu Lama Nonton TV di HP Bikin Sakit Mata, Mending Pakai Televisi dan Set Top Box Murah ini
Jangan Sembarangan Colok, Nanti Menyesal, Ini Lho Cara yang Mudah dan Benar Memasang Set Top Box ke TV Analog
Habis Gajian Bingung Mau Beli Set Top Box, Ini Dia 10 STB Tersertifikasi Kominfo dengan Harga Terjangkau
Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Semarang, Demak, Kudus, Salatiga dan Sekitarnya
Gak Susah, Cukup WhatsApp nomor ini, Jadi Pembuka Rezeki Desember untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis Kominfo