SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 02 November 2022.
Bagi anda yang tinggal di Jawa Tengah khususnya kota Tegal dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota Tegal saja.
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar seperti Pekalongan, Pemalang dan sekitarnya.
Baca Juga: Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Cirebon, Kuningan dan Sekitarnya
Artikel Terkait
WhatsApp Nomor ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cuma-cuma, Buruan daripada Beli Online
Hebat! Dengan Masukan NIK di Web ini, Set Top Box Gratis datang Kerumah, Gak Perlu Bersusah Payah Membeli Lagi
Gak Percaya? Antena UHF Bisa Tangkap Sinyal TV Digital Puluhan Kilometer, Coba Pakai Cari Ini
Ini Bukan Model Rambut Cepmek, Ini Cara Pasang Antena UHF yang Bisa Tangkap Sinyal TV Digital Puluhan Channel
Cuma Ketik NIK di Web ini, Bawa Pulang Set Top Box Gratis Tanpa Biaya, Penasaran? Silahkan Buktikan