SUARAMERDEKA.COM - Saat ini Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua daerah.
Dan juga mulai mematikan siaran TV Analog yang sudah mulai ketinggalan zaman.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Update Desember! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Cirebon, Kuningan dan Sekitarnya
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.
Saat ini pemerintah melalui Kominfo sudah mulai menghentikan siaran TV analog di sejumlah wilayah.
Artikel Terkait
WhatsApp Nomor ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cuma-cuma, Buruan daripada Beli Online
Hebat! Dengan Masukan NIK di Web ini, Set Top Box Gratis datang Kerumah, Gak Perlu Bersusah Payah Membeli Lagi
Ini Bukan Model Rambut Cepmek, Ini Cara Pasang Antena UHF yang Bisa Tangkap Sinyal TV Digital Puluhan Channel
Cuma Ketik NIK di Web ini, Bawa Pulang Set Top Box Gratis Tanpa Biaya, Penasaran? Silahkan Buktikan
Hati-hati! Terlalu Lama Nonton TV di HP Bikin Sakit Mata, Mending Pakai Televisi dan Set Top Box Murah ini