SUARAMERDEKA.COM – Pemerintah melalui Kominfo kembali melanjutkan kebijakan program TV analog dimatikan atau Analog Switch Off (ASO) tahap II pada 2 Desember 2022.
Setelah beberapa wilayah telah berhasil pindah dari TV analog ke TV digital pada 1 Desember 2022, kini giliran masyarakat Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang dan Batam.
Sama seperti tahap 1, TV analog tidak lagi bisa dipakai jika belum membeli Set Top Box atau STB.
Agar bisa menonton siaran digital maka harus memiliki TV digital.
Apabila tidak ingin menggantikan TV analog dengan digital maka segera pasangkan dengan Set Top Box.
Set Top Box adalah perangkat decoder yang bisa mengkonversi sinyal digital untuk menghasilkan gambar dan audio.
TV digital adalah perangkat televisi yang menggunakan modulasi digital untuk menyiarkan gambar, audio ke dalam layar televisi.
Dalam membeli Set Top Box tidak perlu dengan harga yang mahal.
Artikel Terkait
Senengnya, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital pada TV Analog Tanpa Set Top Box, Ini Rahasianya
Kominfo Memang Sangat Baik, Bagikan Set Top Box gratis hanya dengan Chat Whatsapp Nomer ini, Gak Bohong
WhatsApp Saja Nomor Ini, Kalau Ingin Dapat Set Top Box Gratis, Nyesel Kalau Tidak Kebagian Lohh
Pria Ini belum Puas, Meski TV Analog Sudah Pasang Set Top Box dan Terima Siaran TV Digital, Tambahkan Alat Ini
Mudah! Cara Merubah HP Jadi Set Top Box untuk Nonton Siaran TV Digital, Sebelum Beli STB
Mumet Lur! Udah Pasang Set Top Box Tapi Gak Dapat Channel DVB-T2? Ini Caranya Migrasi TV Digital yang Benar
Udah Pasang Set Top Box, Channel Belum Semuanya Ketangkap? Sepertinya Perlu Cek ini Nih, Bin Salabin...Ada