SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per hari ini 2 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Bagi anda yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota Jakarta saja.
Baca Juga: Innalillahi, Garut Digucang Gempa M 6,4, Jakarta dan Bandung Ikut Merasakan Guncanganya
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bekasi, Bogor, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, kepulauan Seribu dan sekitarnya.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Artikel Terkait
Gak Perlu Mahal, Pakai Antena yang ada Saja, Sinyal TV Digital Gak akan Hilang, Menonton Siaran Jadi Tenang
Sebelum Nyesel, Yuk Ketik NIK di Web ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis dan Nonton Piala Dunia 2022 Qatar
Cukup Chat WhatsApp Nomor Ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo dan Segera dikirim Kerumah
Hanya Mengetik NIK di Web ini, Punya Kesempatan Mendapatkan Set Top Box Gratis, Ingat ya Gratis, Bukan Undian
Rayap Kandas tak Berbekas Sampai Tuntas, Terkena Semprotan Bahan di Rumah tanpa Pestisida