SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per hari ini 2 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Bagi anda yang tinggal di Jawa Tengah khususnya kota Semarang dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota Semarang saja.
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar, seperti Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Grobogan, Sragen dan Boyolali.
Batas akhir Analog Switch Off (ASO) dicapai secara bertahap.
Artikel Terkait
Gak Perlu Mahal, Pakai Antena yang ada Saja, Sinyal TV Digital Gak akan Hilang, Menonton Siaran Jadi Tenang
Sebelum Nyesel, Yuk Ketik NIK di Web ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis dan Nonton Piala Dunia 2022 Qatar
Cukup Chat WhatsApp Nomor Ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo dan Segera dikirim Kerumah
Libas Kutu Putih Sampai Tuntas, Cukup Semprotkan Cairan Bumbu Dapur tanpa Pestisida
Hanya Mengetik NIK di Web ini, Punya Kesempatan Mendapatkan Set Top Box Gratis, Ingat ya Gratis, Bukan Undian