suaramerdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap.
Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan mulai April 2022 dan batas akhir penghentian pada 2 November 2022.
Masyarakat yang televisinya masih analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital. Apa itu siaran TV digital?
Baca Juga: Nikmatnya Nonton Bola, Sambil Makan Gorengan, STB Ku Baru Nih, Kamu Udah Punya Belum?
Siaran TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih.
Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih.
Apabila sinyal TV digital tidak bagus maka, gambar TV digital tidak akan ditampilkan.
Dalam siaran TV digital nantinya, gambar yang ditangkap akan menjadi jernih dan tidak lagi ada gangguan patah-patah atau ‘semut’ ketika sinyal TV digital sulit ditangkap.
Perbedaan TV analog dan TV digital
Artikel Terkait
Dua TV Satu Set Top Box, Memang Bisa? Pasti Bisa, Ini Caranya
Ganjar Pranowo Rajai Survei Elektabilitas Capres 2024, Masih Solidkah Koalisi Indonesia Bersatu ??
Cerita PTSL-PM di Jawa Tengah, Terapkan Kontradiktur Delimitasi Percepat Legalisasi Aset Reforma Agraria
Nikmatnya Nonton Bola, Sambil Makan Gorengan, STB Ku Baru Nih, Kamu Udah Punya Belum?
Heboh, Farel Prayoga Disebut Bak Kacang Lupa Kulitnya, Sosok Ini Akui Kecewa dengan Farel; Gak Kaya Dulu...
Viral di TikTok Pakai Sweater di Tanggal 3 Desember, Ada Peringatan Apa Sih?