suaramerdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap.
Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan mulai April 2022 dan batas akhir penghentian pada 2 November 2022.
Masyarakat yang televisinya masih analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital. Apa itu siaran TV digital?
Baca Juga: Mau Rezeki Datang? Ayo Atur Posisi Cermin Dalam Rumahmu Dengan Baik, Ini Menurut Feng Shui
Siaran TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih.
Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih.
Apabila sinyal TV digital tidak bagus maka, gambar TV digital tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: Waspada Pasanganmu Selingkuh
Dalam siaran TV digital nantinya, gambar yang ditangkap akan menjadi jernih dan tidak lagi ada gangguan patah-patah atau ‘semut’ ketika sinyal TV digital sulit ditangkap.
Perbedaan TV analog dan TV digital
Artikel Terkait
Siapa Yang Belum Dapat Set Top Box Gratis Dari Kominfo? Ayo Segera Cek Sebelum Nyesel
Gratis Tanpa Kuota, Mudah Dan Praktis, Nonton TV Di HP, Buruan Coba!!!
Praktis dan Mudah, Nonton TV di HP, Tanpa Kuota, Gratis, Buruan Coba!!
Buruan Coba, Mudah dan Praktis, Nonton TV di HP, Gratis Tanpa Kuota!!!