suaramerdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap.
Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan mulai April 2022 dan batas akhir penghentian pada 2 November 2022.
Masyarakat yang televisinya masih analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital. Apa itu siaran TV digital?
Baca Juga: Ejakulasi Dini? Momok Yang Mengerikan, Lelaki Harus Kuat Di Ranjang Biar Joss, Gini Nih Caranya
Siaran TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih.
Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih.
Apabila sinyal TV digital tidak bagus maka, gambar TV digital tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: Posisi Hubungan Seks, Mengungkap Kepribadian, Mulai Dari Misionaris Hingga Doggy Style
Dalam siaran TV digital nantinya, gambar yang ditangkap akan menjadi jernih dan tidak lagi ada gangguan patah-patah atau ‘semut’ ketika sinyal TV digital sulit ditangkap.
Perbedaan TV analog dan TV digital
Artikel Terkait
Kualitas Bukan Abal-Abal, 5 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Terbaik, Dijamin Murah Serta Fitur Lengkap
Saatnya TV Digital, DPR Minta Pada Kominfo Agar TV Analog Seluruh Indonesia Segera Dimatikan
Aduuuhh... Harga STB Kok Naik Ya, Mahal Sekarang, Setelah TV Analog Dimatikan
Cuma Pakai HP Android Bisa Nonton Siaran TV Digital, Gratis Gak Perlu Internet Tanpa Kuota, Yuk Simak Caranya