SUARAMERDEKA.COM - Menonton siaran TV digital masih bisa menggunakan antena UHF untuk menangkap sinyal siaranya.
Jika saat ini sinyal TV digital yang ditangkap masih kurang kuat dan gambar masih patah-patah, bisa mengikuti langkah mudah dibawah ini.
Mungkin bagi yang belum mengetahuinya, siaran TV digital harus ditangkap menggunakan antena jenis baru khusus TV digital.
Ternyata tidak, antena UHF masih bisa digunakan untuk menangkap siaran TV digital dengan gambar yang jernih dan bening.
Saat ini Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV digital secara menyeluruh hampir di semua daerah.
Dan juga mulai mematikan siaran TV analog yang sudah mulai ketinggalan zaman.
Baca Juga: Gak Percaya? Antena UHF Bisa Tangkap Sinyal TV Digital Puluhan Kilometer, Coba Pakai Cari Ini
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022.
Saat ini pemerintah melalui Kominfo sudah mulai menghentikan siaran TV analog di sejumlah wilayah.
Artikel Terkait
Lengkap! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Banjar dan Sekitarnya
Masih Ingat 'Goncangan' di Ranjang? Ini Dia Resepnya yang bikin Kamu Melayang dan Terucap kata 'Mau Lagi Dong'
Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Cukup WhatsApp Nomor ini, Atau Ketik NIK Saja
Diduga Kesal dan Kebingungan, Akhirnya Pemuda ini Basmi Rayap dengan Ramuan Ampuh dan Jitu ini
Masih Bingung Pilih Set Top Box TV Digital, Ini Dia 10 STB Tersertifikasi Kominfo dengan Harga Terjangkau