suaramerdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap.
Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan mulai April 2022 dan batas akhir penghentian pada 2 November 2022.
Masyarakat yang televisinya masih analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital. Apa itu siaran TV digital?
Baca Juga: Kampanyekan Berbusana Kebaya, PBI Deklarasi di Kota Semarang
Siaran TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih.
Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih.
Apabila sinyal TV digital tidak bagus maka, gambar TV digital tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: Uang Ngepas, Berangkat Haji Atau Umroh Dulu yang Pantas?
Dalam siaran TV digital nantinya, gambar yang ditangkap akan menjadi jernih dan tidak lagi ada gangguan patah-patah atau ‘semut’ ketika sinyal TV digital sulit ditangkap.
Artikel Terkait
Asiiik Banget, Nonton TV Sekaligus Menidurkan Si Kecil, Ini Set Top Box Baru, Bantuan Dari Pemerintah
Mengapa TV Analog belum Bisa Menerima Siaran TV Digital? Padahal Sudah Dipasang Set Top Box, Cek Lagi
Update Set Top Box (STB)! Kalau Mau Beli Segini Harganya, Kalau Mau Dapat Gratis Begini Caranya
Gak Percaya? Antena UHF Bisa Tangkap Sinyal TV Digital Puluhan Kilometer, Coba Pakai Cari Ini