suaramerdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap.
Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan mulai April 2022 dan batas akhir penghentian pada 2 November 2022.
Masyarakat yang televisinya masih analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital. Apa itu siaran TV digital?
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Makanan Berbahaya Ini Bisa Sebabkan Asam Urat
Siaran TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih.
Siaran TV digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih, sehingga hanya menampilkan gambar yang kualitasnya bagus atau jernih.
Apabila sinyal TV digital tidak bagus maka, gambar TV digital tidak akan ditampilkan.
Baca Juga: Pelantun Lagu Tema Film Flashdance, Irene Cara Meninggal Dunia
Dalam siaran TV digital nantinya, gambar yang ditangkap akan menjadi jernih dan tidak lagi ada gangguan patah-patah atau ‘semut’ ketika sinyal TV digital sulit ditangkap.
Perbedaan TV analog dan TV digital
Artikel Terkait
Ayooo! WhatsApp Nomor Ini, Biar Dapat Set Top Box Gratis, daripada Kehabisan, Risiko Tanggung Sendiri
Ga Usah Aneh-aneh, Pake Jack dan Kabel Antena TV Digital Ini Aja Biar Gambar Gak Patah-patah Sinyal Lemah
Bahagianya, Tanpa Beli Set Top Box, Bisa Menonton Siaran TV Digital Melalui TV Analog Lama, Ini Rahasianya
WhatsApp Nomor ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo dengan Cuma-cuma, Buruan daripada Beli Online
Rahasia Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Caranya Gampang Banget Bikin Pabrik STB Ga Laku