SUARAMERDEKA.COM - Jika saat ini belum mempunyai STB atau Set Top Box tersebut, bisa mendapatkanya secara gratis dan cuma-cuma dari pemretintah melalui Kominfo.
Untuk mendapatkanya sangat mudah, ada bebera syarat yang harus terpenuhi.
Ikuti saja langkah mudah dibawah ini untuk mendapatkanya.
Baca Juga: Innalillahi, Ki Joko Bodo Meninggal Dunia pada Usia 57 Tahun
Bagi warga yang masuk dalam kategori RTM namun belum menerima set-top box TV digital gratis hingga 2 November, Kominfo telah membuka situs pengajuan terpisah untuk menerima STB TV digital gratis.
Dengan Set Top Box ini, Anda dapat terus menonton program TV digital di TV analog Anda.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Update Terbaru! Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Mencapai 46 Orang, 700 an Orang Luka-luka
Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Artikel Terkait
Terbongkar, Ternyata Rayap Kandas tak Berbekas, dengan Semprotkan Bahan di Rumah tanpa Pestisida
Gak Usah Bingung, Ini Lho Cara Pasang Set Top Box TV Digital ke TV analog, Sangat Mudah Gak Bikin Ribet
Meskipun Murah dapat Diskon, Cek Dulu Fitur 5 Set Top Box Bersertifikat Kominfo ini, Bisa TikTok dan Youtube
Terungkap! Kutu Putih Bakal Kandas Terlibas Terkena Semprotan Bumbu Dapur tanpa Pestisida, Murah dan Mudah
Ingat, Racikan Daun Ini Untuk Menaikan Tekanan Darah, Bukan Menaikan Beban Hidup, Duh