Yang Punya Nomor WhatsApp Ini Baik Banget, Tinggal Kirim Pesan Saja STB Langsung Diantar ke Rumah

- Senin, 21 November 2022 | 12:49 WIB
Ilustrasi nonton TV digital dengan STB gratis dari pemerintah. (StockSnap dari Pixabay)
Ilustrasi nonton TV digital dengan STB gratis dari pemerintah. (StockSnap dari Pixabay)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemerintah memastikan siaran TV digital bisa dinikmati masyarakat Indonesia secara luas.

Kementerian Kominfo juga menyiapkan perangkat Set Top Box (STB) gratis untuk menonton siaran TV digital bagi masyarakat kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Syarat untuk mendapatkan STB gratis untuk menonton siaran TV digital cukup mudah, asalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat di DTKS.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kuliner di Purworejo, Namanya Unik Tapi Sekali Gigit Bikin Ketagihan

Kanal YouTube SJO TV Informasi membagikan info tentang bagaimana bisa mendapatkan STB gratis dari Kementerian Kominfo.

Apabila ada masyarakat yang kemungkinan berhak menerima STB gratis tapi masih belum mendapatkannya, bisa menghubungi Kementerian Kominfo.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima STB gratis dari pemerintah namun belum mendapatnya, bisa menghubungi nomor WhatsApp 08118202208.

Baca Juga: Coba Gratis Jalan Tol Semarang Demak Seksi Dua Vibesnya Berasa Lewatin Tol Mandara Bali, Yakin Gak Mau Coba?

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon 159.

Bagi yang belum tahu apakah NIK-nya termasuk penerima bantuan STB gratis dari pemerintah bisa melakukan pengecekan di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

Pertama masukkan nomor induk KTP calon penerima STB.

Kemudian klik tombol pencarian, dan tinggal ditunggu apakah masuk kategori penerima bantuan STB gratis atau bukan.

Baca Juga: Makjleb, Cukup Satu Sendok Bumbu Dapur Ini Dijamin Tanaman Bougenville Rimbun Sekebun dan Rajin Berbunga

Jika sebagai penerima bantuan STB gratis dari pemerintah, maka muncul kolom kotak warna hijau berisi ucapan selamat terdaftar mendapatkan STB gratis.

Jadi, pastikan NIK dari orang tua atau sanak keluarga lainnya terdaftar di DTKS milik Kementerian Sosial untuk mendapatkan STB gratis.

Halaman:

Editor: Modesta Fiska

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Top Up Koin TikTok Murah dan Praktis

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB

GB WhatsApp: Masa Depan Obrolan dan Komunikasi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:25 WIB

Rektor USM Buka Penyelenggaraan Kontes Robot

Senin, 29 Mei 2023 | 18:19 WIB
X