Masih Bingung Pilih Set Top Box TV Digital, Ini Dia 10 STB Tersertifikasi Kominfo dengan Harga Terjangkau

- Minggu, 20 November 2022 | 20:48 WIB
Masih Bingung Pilih Set Top Box TV Digital, Ini Dia 10 STB Tersertifikasi Kominfo dengan Harga Terjangkau (tangkapan layar youtube/tam tam boyz)
Masih Bingung Pilih Set Top Box TV Digital, Ini Dia 10 STB Tersertifikasi Kominfo dengan Harga Terjangkau (tangkapan layar youtube/tam tam boyz)

SUARAMERDEKA.COM - Untuk menikmati siaran TV digital sangat diperlukan alat yang disebut STB atau Set Top Box.

Apa itu Set Top Box, Set Top Box adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi.

Singkatnya, dengan Set Top Box bisa menonton tayangan TV digital menggunakan Set Top Box tanpa harus membeli televisi baru atau berlangganan TV kabel lainnya.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Pasang Antena TV Digital, Ikuti Tips Jitu ini, Sinyal jadi Anteng, yang Nonton Ikut Seneng

Dan memiliki kualitas gambar jauh lebih jernih bila dibandingkan siaran analog pada umumnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal TV digital.

Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Cukup WhatsApp Nomor ini, Atau Ketik NIK Saja

Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.

Adapun, bagi masyarakat dalam kategori mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri.

Set Top Box sendiri telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Baca Juga: Diduga Kesal dan Kebingungan, Akhirnya Pemuda ini Basmi Rayap dengan Ramuan Ampuh dan Jitu ini

Seperti diketahui siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo pada 2 November 2022.

Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.

Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X