SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 2 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Hanya Ketik NIK di Web ini, Bisa Bawa Pulang Set Top Box Gratis dari Kominfo
Saat ini Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua daerah.
Dan juga mulai mematikan siaran TV Analog yang sudah mulai ketinggalan zaman.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Baca Juga: Cukup WhatsApp Ke Nomor ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Artikel Terkait
Terbaru! Cara Menemukan Sinyal TV Digital Di Sekitarmu, Tangkap Banyak Siaran, Gambar Juga Bening
Daftar Anyar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Semarang, Salatiga, Demak, Kudus, Grobogan, Sragen dan Boyolali
Halal, Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo Jika Memang Berhak, Cek Melalui WhatsApp atau Ketik NIK di Web Ini
Sudah Menjadi Rahasia Umum, Set Top Box Gratis dari Kominfo Sangat Mudah Mendapatkanya, Cukup Modal NIK
Terkini! Libas Kutu Putih Sampai Kandas, Cukup Semprotkan Cairan Bumbu Dapur Dirumah tanpa Pestisida