SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 02 November.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: Terbaru! Cara Menemukan Sinyal TV Digital Di Sekitarmu, Tangkap Banyak Siaran, Gambar Juga Bening
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 02 November 2022.
Baca Juga: 4 Langkah Mudah Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Klik dan Taraaa...
Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO).
Artikel Terkait
Ga Usah Pakai Pestisida, Semprotkan saja Bahan Murah yang ada Dirumah, Rayap Pasti Pergi tanpa Permisi
Hanya Ketik NIK di Web ini, Bisa Bawa Pulang Set Top Box Gratis dari Kominfo
Gak Bohong Dek, Daun ini Bikin Kulit Wajahmu Tambah Kinclong Ayu Tenanan, Jerawat Kangen Bisa Luntur Perlahan
Stop Pakai Pestisida, Usir Kutu Putih Sangat Mudah, Cukup Semprotkan Cairan Bumbu Dapur yang Murah
Gak Susah, Sangat Mudah Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Cukup Pakai NIK, Bisa Juga Lewat WhatsApp