SUARAMERDEKA.COM - Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per hari ini 2 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Terbaru! Cara Menemukan Sinyal TV Digital Di Sekitarmu, Tangkap Banyak Siaran, Gambar Juga Bening
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: 4 Langkah Mudah Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Klik dan Taraaa...
- Tahap pertama, 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022.
Bagi anda yang tinggal di Jawa Tengah khususnya kota Semarang dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Artikel Terkait
Update Terlengkap! Frekuensi Siaran TV Digital Kota Tegal, Pekalongan, Pemalang dan Sekitarnya
Lengkap! Frekuensi Siaran TV Digital Kota Bandung, Cimahi dan Sekitarnya
Lengkap! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Purwokerto, Banyumas, Brebes, Purbalingga dan Sekitarnya
Jangan Rebutan, Kalau Sudah Rezeki, Pasti Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syaratnya!
Lengkap! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek dan Sekitarnya