Suaramerdeka.com - Siaran TV digital telah resmi diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah mulai menonaktifkan jaringan TV analog dalam program Analog Switch Off (ASO) yang dilakukan bertahap pada 2 November 2022.
Selanjutnya untuk menikmati layanan TV digital, masyarakat memerlukan alat bernama Set Top Box (STB).
Baca Juga: Berlawanan, Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Minyak Goreng Curah di Jawa Tengah
Alat ini berfungsi sebagai pengolah sinyal TV digital supaya bisa ditampilkan pada TV.
Namun anda masih bisa menikmati jaringan digital tanpa STB.
Ini dilakukan dengan cara mengecek lebih dulu perangkat TV di rumah apakah telah memenuhi standar untuk siaran digital atau belum.
Baca Juga: Kiai Syakur, Santri Senior Mbah Malik Kedungparuk
Anda bisa melakukan pengecekan langsung ke perangkat TV.
Jika di dalamnya ada opsi DTV artinya perangkat TV sudah bisa menerima siaran digital.
Atau kamu juga bisa memakai cara lainnya dengan mengunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/, adapun langkahnya seperti berikut ini:
Baca Juga: Kompak Turun, Harga Bawang Merah dan Bawang Putih Bonggol di Jawa Tengah, Rp 20.960 dan Rp 30.850
1. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar.
2. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model juga tipe.
3. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki.
Artikel Terkait
Plat Nomer Ganti Pas Migrasi TV Digital, Pria Ini Bikin Bekas Platnya Buat Antena, Ternyata Hasilnya Memuaskan
Masyarakat Harus Move On dari Siaran TV Analog, Buruan Beli Set Top Box untuk Menikmati Siaran TV Digital
10 Set Top Box TV Digital Rekomendasi dibawah Rp 200 Ribuan, Lengkap dengan Merk dan Harga di Pasaran
Jangan Asal Beli, Ini Nih 5 Merek Rekomendasi Set Top Box TV Digital Terbaik dan Murah di Bulan November 2022
Set Top Box STB TV Digital Gratis dari Kominfo, Mudah Kok Hanya Masukan NIK, Dapat dah Gratisan