SUARAMERDEKA.COM - Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal TV digital.
Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.
Baca Juga: Cepat Sudah, Basmi Rayap Sampai Kandas dengan Sempotan Cairan tanpa Pestisida yang ada Dirumah
Adapun, bagi masyarakat dalam kategori mampu diimbau untuk membeli set top box secara mandiri.
Set Top Box sendiri telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.
Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo pada 2 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama, 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 2 November 2022.
Jika tertarik untuk membeli Set Top Box, tidak ada salahnya simak daftar rekomendasi merk Set Top Box berikut ini agar tidak salah beli nantinya.
Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.
Selain itu juga harus diperhatikan, apakah sudah tercover juga oleh sinyal TV digital.
Artikel Terkait
Ini Lho Syarat Untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo
Update Terlengkap! Frekuensi Siaran TV Digital Kota Tegal, Pekalongan, Pemalang dan Sekitarnya
Nonton Link Video Viral Wanita Kebaya Merah 16 Menit, Jantung jadi Deg-degan dan Keluar Keringat Dingin, Duh
Selamat Ya, Berkat Semprotan Bumbu Dapur di Rumah, Kutu Putih Bakal Habis Dilibas Hingga Tuntas
Lengkap! Frekuensi Siaran TV Digital Kota Bandung, Cimahi dan Sekitarnya