Jreng! Gratisan STB Masa Mau Nolak Sih? Ketik Aja NIK di Website Ini Jangan Mikir Kelamaan

- Kamis, 10 November 2022 | 14:16 WIB
Ilustrasi STB gratisan untuk nonton TV digital. (unsplash)
Ilustrasi STB gratisan untuk nonton TV digital. (unsplash)
SEMARANG, suaramerdeka.com - Pembagian Set Top Box (STB) gratisan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terus dilakukan kepada masyarakat kurang mampu.
 
STB gratisan ini terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan masuk di data keluarga kurang mampu Kementerian Sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Pembagian STB gratisan kepada keluarga kurang mampu dimaksudkan, agar tetap bisa menikmati siaran TV setelah siaran analog dimatikan mulai 2 November 2022.
 
 
Dilansir dari siaran pers di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, untuk bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah caranya cukup mudah.
 
Cukup memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai yang berhak mendapatkan STB gratis dari pemerintah.
 
Mulai dengan klik laman website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ dan kemudian klik pencarian dengan memasukan NIK.
 
 
Apabila NIK orang tua atau ayah tidak masuk, bisa dicek dengan NIK milik ibu.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyediakan akses kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.
 
Bagi masyarakat yang NIK setelah dilakukan pencarian ada dan masuk sebagai penerima bantuan STB gratis dari pemerintah, tinggal menghubungi nomor WhatsApp tersebut.
 
 
Bagi masyarakat menengah yang masih menggunakan TV nondigital, diharapkan segera beralih ke layanan digital dengan menggunakan STB yang dibagikan pemerintah.
 
Sementara itu bagi masyarakat kurang mampu yang namanya tidak ada di daftar penerima bantuan STB, bisa menghubungi posko pengaduan yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
 
 
Posko pelayanan yang didirikan juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk tidak menerima informasi yang keliru selama proses migrasi TV analog ke TV digital.
 
Pemerintah menyebutkan, saat gelaran Piala Dunia 2022 yang akan dimulai pada 20 November nanti masyarakat bisa menikmati tanpa ada gangguan.
 
Karena, tampilan TV digital lebih baik dan bagus dibanding TV analog.
 
 
Seperti diketahui, peralihan siaran tv analog ke siaran tv digital merupakan amanat UU Cipta Kerja.
 
Pada Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja disebutkan, batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
 
Batas akhir tersebut dapat dicapai secara bertahap.
 
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
 
Yakni tahap pertama pada 30 April 2022, dan tahap kedua pada 25 Agustus 2022 serta tahap ketiga pada 2 November 2022.

Editor: Modesta Fiska

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Top Up Koin TikTok Murah dan Praktis

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:40 WIB

GB WhatsApp: Masa Depan Obrolan dan Komunikasi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:25 WIB

Rektor USM Buka Penyelenggaraan Kontes Robot

Senin, 29 Mei 2023 | 18:19 WIB
X