SEMARANG, suaramerdeka.com - Pembagian Set Top Box (STB) gratisan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terus dilakukan kepada masyarakat kurang mampu.
STB gratisan ini terutama untuk masyarakat menengah ke bawah dan masuk di data keluarga kurang mampu Kementerian Sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pembagian STB gratisan kepada keluarga kurang mampu dimaksudkan, agar tetap bisa menikmati siaran TV setelah siaran analog dimatikan mulai 2 November 2022.
Dilansir dari siaran pers di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, untuk bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah caranya cukup mudah.
Cukup memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai yang berhak mendapatkan STB gratis dari pemerintah.
Mulai dengan klik laman website https://cekbantuanstb.kominfo. go.id/ dan kemudian klik pencarian dengan memasukan NIK.
Apabila NIK orang tua atau ayah tidak masuk, bisa dicek dengan NIK milik ibu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menyediakan akses kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.
Bagi masyarakat yang NIK setelah dilakukan pencarian ada dan masuk sebagai penerima bantuan STB gratis dari pemerintah, tinggal menghubungi nomor WhatsApp tersebut.
Bagi masyarakat menengah yang masih menggunakan TV nondigital, diharapkan segera beralih ke layanan digital dengan menggunakan STB yang dibagikan pemerintah.
Sementara itu bagi masyarakat kurang mampu yang namanya tidak ada di daftar penerima bantuan STB, bisa menghubungi posko pengaduan yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Kebiasaan Ini Ternyata Bikin Perut Buncit Susah Pergi, Mending Dihindari Daripada Menyesal Nanti
Posko pelayanan yang didirikan juga untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk tidak menerima informasi yang keliru selama proses migrasi TV analog ke TV digital.
Pemerintah menyebutkan, saat gelaran Piala Dunia 2022 yang akan dimulai pada 20 November nanti masyarakat bisa menikmati tanpa ada gangguan.
Baca Juga: Walah, Daun Aglonema Kesayangan Rontok Gara-gara Ulah Sepele Ini, Jangan Diulangi Bestie!
Pada Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja disebutkan, batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dapat dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Yakni tahap pertama pada 30 April 2022, dan tahap kedua pada 25 Agustus 2022 serta tahap ketiga pada 2 November 2022.
Artikel Terkait
Cuma Modal Rp50 Ribu Pria Ini Bisa Nonton Saluran TV Digital Sekeluarga Bareng Tetangga Nggak Pakai Drama
Fitur Rahasia STB Yang Bikin Nyesel Karena Baru Tahu! Ngirit, Satu STB Saja Bisa Dipasang di Dua TV Sekaligus
Bapak Rempong Cari Sinyal TV Digital, Emak di Bawah Sambil Peluk Bantal Nggak Bisa Move On Nonton Sinetron
Ini dia, Cara Menyambungkan Internet ke Set top Box (STB) Agar Bisa Nonton YouTube