Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 02 November 2022.
Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO).
Analog Switch Off ini dimaksudkan untuk mengganti TV analog ke TV digital.
Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.
Baca Juga: Jangan Rebutan, Kalau Sudah Rezeki, Pasti Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syaratnya!
Selain itu juga harus diperhatikan, apakah sudah tercover juga oleh sinyal TV digital.
Dengan siaran TV digital gambar dan suara jadi lebih jelas tentu hal tersebut akan menunjang dalam menonton televisi.
Nah, Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal TV digital.
Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan posko atau layanan untuk masyarakat yang belum mendapat Set Top Box gratis.
Artikel Terkait
TV Digital Gak ada Lagi Gambar Semut, Adanya Gambar Patah dan Tersendat, Ini Dia 4 Langkah Mudah Mengatasinya
Sudah Dapat Set Top Box Gratis, Tapi belum bisa Pasang ke TV analog, Ini Dia Langkah Mudah Memasangnya
Bersiap Libas Sampai Tuntas, Semprotan Cairan Bumbu Dapur tanpa Pestisida Ampuh Basmi Kutu Putih dengan Mudah
Gak Susah, Cukup Ikuti 4 Langkah Mudah ini, Siaran TV Digital Jadi Jernih, Tangkapan Saluran Juga Dapat Banyak
Update! Iki Lho, 6 Kota dan 27 Kabupaten Jawa Tengah yang Dimatikan TV Analog nya, Mari Cek dulu Lur?