Pelaksanaan penghentian TV analog dan digantikan TV digital ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Melalui pernyataan terakhir pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 2 November.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal
Pemerintah Indonesia memberi bantuan Set Top Box gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bagi masyarakat yang termasuk kategori rumah tangga miskin ekstrem berhak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis ini.
Baca Juga: Gak Usah Ngeyel! Segera Dapatkan Set Top Box Gratis, Khusus bagi Warga Tak Mampu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan posko atau layanan untuk masyarakat yang belum mendapat Set Top Box gratis.
Posko pengaduan itu berbentuk online, di mana masyarakat dapat menghubungi melalui nomor ataupun WhatsApp.
Set Top Box sendiri telah tersedia secara offline maupun online dengan rentang harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.
Set Top Box (STB) adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan dalam layar televisi,
Lebih jelasnya Anda bisa menonton tayangan tv digital menggunakan STB tanpa harus membeli televisi baru.
Baca Juga: Bingung belum Dapat Set Top Box Gratis? Segera Hubungi Nomor WhatsApp Ini
Anda tidak harus berlangganan televisi kabel karena kualitasnya jauh lebih jernih jika dibandingkan dengan siaran analog.
Jika Anda berniat untuk membeli STB maka jangan terburu-buru.