Siaran TV Digital Set Top Box HD Tapi Kok Patah-patah Macet Tersendat, Bukan Salah Antena, Ini Cara Benerinnya

- Selasa, 8 November 2022 | 20:52 WIB
Ilustrasi TV digital tersendat macet (Pexels/@ryutaro/)
Ilustrasi TV digital tersendat macet (Pexels/@ryutaro/)

SUARAMERDEKA.COM - TV digital saat ini sedang menuju peralihan di semua daerah.

Setidaknya pada wilayah Jabodetabek, kini sudah full Analog Switch Off (ASO).

Yang berarti siaran TV analog telah dimatikan, sejak 2 November 2022.

Meski terdapat banyak protes dari masyarakat, pemerintah terus tancap gas.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, pemerintah telah memutuskan migrasi dari analog ke digital," ujar Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Tengok Yuk, Harga Beras Premium dan Medium di Jawa Tengah, Kabupaten dan Kota Semarang

Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa sempat ada beberapa channel yang membandel untuk tidak mematikan siarannya.

Menanggapi hal ini, Mahfud menyatakan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,"

"Jadi mohon ini ditaati sehingga pemerintah tidak melakukan tindakan polisioner," tambahnya

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ASO merrupakan keputusan dunia internasional sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga: Ini 6 Jenis Tanaman Hias Mahal Tahun 2022, Salah satunya Philodendron White Knight, Sudah Punya ?

"Ingat bahwa Analog Switch Off adalah keputusan oleh dunia internasional, sudah belasan tahun yang lalu," kata Mahfud.

Setelah ada pernyataan tersebut, mau tidak mau, pengusaha TV nasional harus mematuhi dan mematikan siaran TV analognya.

Salah satu pengusaha yang Vokal, yakni Hary Tanoe, pemilik grup MNC.

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X