Baca Juga: Jangan Rebutan, Kalau Sudah Rezeki, Pasti Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syaratnya!
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 02 November 2022.
Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO).
Analog Switch Off ini dimaksudkan untuk mengganti TV analog ke TV digital.
Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.
Apa itu Set Top Box, Set Top Box adalah sebuah decoder yang mampu menangkap sinyal digital dan merubahnya menjadi data analog untuk ditampilkan pada layar televisi.
Singkatnya, dengan Set Top Box bisa menonton tayangan TV digital menggunakan Set Top Box tanpa harus membeli televisi baru atau berlangganan TV kabel lainnya.
Dan memiliki kualitas gambar jauh lebih jernih bila dibandingkan siaran analog pada umumnya.
Selain itu juga harus diperhatikan, apakah sudah tercover juga oleh sinyal TV digital.
Dengan siaran TV digital gambar dan suara jadi lebih jelas tentu hal tersebut akan menunjang dalam menonton televisi.
Nah, Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV digital, perlu Set Top Box untuk mengakses sinyal TV digital.
Baca Juga: Lengkap! Frekuensi Siaran TV Digital Kota Bandung, Cimahi dan Sekitarnya
Artikel Terkait
Sudah Dapat Set Top Box Gratis, Tapi belum bisa Pasang ke TV analog, Ini Dia Langkah Mudah Memasangnya
Gak Susah, Cukup Ikuti 4 Langkah Mudah ini, Siaran TV Digital Jadi Jernih, Tangkapan Saluran Juga Dapat Banyak
Update! Iki Lho, 6 Kota dan 27 Kabupaten Jawa Tengah yang Dimatikan TV Analog nya, Mari Cek dulu Lur?
Ga Usah Cemas, Rayap Kandas tak Berbekas Sampai Tuntas, Cukup Semprotkan Bahan di Rumah tanpa Pestisida
Lengkap! Frekuensi TV Digital Kota Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor, Kepulauan Seribu dan Sekitarnya