SUARAMERDEKA.COM - bantuan Set Top Box (STB) gratis yang diperuntukkan bagi warga miskin bisa dicek melalui link Kominfo berikut ini.
Warga miskin yang belum mendapat bantuan STB bisa mengikuti mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri, dengan cara membuka link berikut ini https://cekbantuanstb.kominfo.go.id//
Masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia, dan klik “Pencarian”/
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka warga dapat menghubungi Call Center 159 atau chat WhatsApp di nomor 08118202208.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2021, Kominfo dan stasiun televisi penyelenggara siaran digital (multipexing) mendistribusikan bantuan alat bantu siaran digital/STB khusus kepada Rumah Tangga Miskin (RTM).
Baca Juga: Intip Harga Telur Ayam Ras di Jawa Tengah yang Naik dan Harga Daging Ayam Ras Mengalami Penurunan
Inilah sejumlah syarat bagi warga miskin yang ingin mendapatkan STB gratis
- Memiliki e-KTP
- Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Pendaftar bantuan STB gratis juga dapat mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan bantuan STB cukup dengan membawa KTP dan KK asli
Berikut lokasi Posko Respon Cepat Penanganan bantuan STB di Jabodetabek.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bicara Harapan tentang Cinta, Gambar Apa yang Anda Lihat?
Provinsi DKI Jakarta (082123816097), lokasi di The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl H Wahid Hasyim No.91 Jakarta Pusat.
Kota Depok (082123816099), lokasi di Hotel Bumi Wiyata (Lt Dasar R Wahidin), Jl Margonda Raya No.281 Kota Depok, Jawa Barat.
Artikel Terkait
Jangan Terburu buru Beli Set Top Box, Waspadai STB Abal abal, Keluar Biaya Besar, Namun Sesal Kemudian
Awas! Pilih Set Top Box (STB) Digital yang Aman, Ini Tips Biar Ga Salah Beli
Kominfo Bagi Gratis Set Top Box (STB). Mau? Gratis Lho... Japri Aja Ke WhatsApp ini.