SUARAMERDEKA.COM - Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Baca Juga: Cukup WhatsApp Ke Nomor ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: Jangan Rebutan, Kalau Sudah Rezeki, Pasti Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Syaratnya!
- Tahap pertama 30 April 2022.
- Tahap kedua 25 Agustus 2022.
- Tahap ketiga 02 November 2022.
Bagi anda yang tinggal di Jawa Timur khususnya kota Madiun dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Siaran TV digital ini tak hanya bisa dinikmati di Kota Madiun saja.
Namun juga kota-kota yang ada di sekitar seperti Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek dan Sekitarnya.
Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Bagi anda yang tinggal di Jawa Timur khususnya kota Madiun dan sekitarnya, sudah bisa menikmati acara siaran dari TV digital.
Artikel Terkait
Rasakan Sensasi Mengguncang Ranjang, Daun ini Sangat Ampuh 'Hantam' Pasangan Hingga Kelabakan
Kutu Putih, Ko Stop Sudah, Daripada Terkena Semprotan Bumbu Dapur tanpa Pestisida
TV Digital Gak ada Lagi Gambar Semut, Adanya Gambar Patah dan Tersendat, Ini Dia 4 Langkah Mudah Mengatasinya
Sudah Dapat Set Top Box Gratis, Tapi belum bisa Pasang ke TV analog, Ini Dia Langkah Mudah Memasangnya
Bersiap Libas Sampai Tuntas, Semprotan Cairan Bumbu Dapur tanpa Pestisida Ampuh Basmi Kutu Putih dengan Mudah