Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Dari Kominfo? Cek KTP Anda Lalu Japri Nomor WhatsApp Ini Sekarang

- Senin, 7 November 2022 | 11:01 WIB
Ilustrasi STB (tangkapan layar youtube/@raden review)
Ilustrasi STB (tangkapan layar youtube/@raden review)

SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah telah resmi melakukan migrasi pada siaran TV di Indonesia.

Dari yang sebelumnya menggunakan siaran TV analog, kini dirubah ke siaran TV digital.

Di beberapa tempat, terutama di wilayah Jabodetabek, penghentian siaran analog telah dilakukan sejak 2 November 2022.

Proses ini tentu tidak mudah, dimana sempat terjadi beda pendapat antara pihak pemerintah dan swasta.

Seperti yang disampaikan oleh Hary Tanoe, bos MNC Group yang mengatakan bahwa siaran TV digital menyusahkan masyarakat.

Baca Juga: Doa Penenang Hati dan Jiwa, Yuk Simak Berikut Ini

Hal ini karena masyarakat yang akan menikmati siaran TV digital, harus membayar sejumlah uang untuk membeli perangkat Set Top Box (STB).

"Keputusan ASO sama saja memaksa masyarakat membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital,"

"Secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena terimbas pandemi," tulisnya melalui Instagram @hary.tanoesoedibjo.

Ia menganggap kebijakan tersebut hanya menguntungkan pabrik dan penjual STB.

Sementara pihak yang dirugikan adalah masyarakat yang masih memakai TV analog hingga saat ini.

Baca Juga: Mulai 7 November 2022, Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/ 2023 Sudah Bisa Dibeli

"Saat ini yang jelas sangat diuntungkan adalah pabrik atau penjual STB, karena pasti laku keras,"

"Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil," tambahnya.

Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan jika hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Para Juara Kontes Robot Indonesia 2023

Minggu, 4 Juni 2023 | 15:43 WIB
X