SUARAMERDEKAA.COM - Sejak tanggal 2 November 2022 yang lalu siaran TV analog telah resmi dinonaktifkan.
Kominfo mengimbau warga untuk beralih menyaksikan siaran TV digital.
Pelaksanaan penghentian TV analog dan digantikan TV digital ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Melalui pernyataan terakhir pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 2 November.
Baca Juga: Cukup dengan Modal Rp 300.000, Set Top Box Sudah di Tangan, bagi Warga yang Mampu
Sejumlah warga masih bingung dan bertanya, mengapa siaran TV analog, hilang begitu saja.
Rupanya mereka belum paham atau ketinggalan informasi bahwa pemerintah telah menonaktifkan siaran TV analog dan mengimbau warga menikmati siaran TV digital.
Lagi lagi mereka masih bingung, bagaimana bisa menikmati siaran TV digital, karena pesawat televisi yang dimiliki adalah TV analog lama.
Jawabnya adalah pasang Set Top Box, dijamin bisa menyaksikan siaran TV digital.
Selanjutnya muncul pertanyaan lagi dari mereka, emang berapa harga Set Top Box? Pasti mahal.
Baca Juga: Gak Perlu Buang TV Analog, Pasang Set Top Box, Siap siap Nonton Siaran TV Digital
Nggak mahal kok, cukup dengan modal uang Rp 300.000,-, maka Set Top Box sudah ada di tangan.
Namun ini bagi warga yang mampu.
Bagi warga yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan Set Top Box dari pemerintah.
So, daftar untuk bisa mendapatkan Set Top Box secara gratis.
Artikel Terkait
Ngapain Bingung Gak Bisa Nonton Tayangan TV Digital? Ada Set Top Box Gratis, Bro, Khusus Warga Kismin
Berapa Sih Harga Set Top Box? Tetap Terjangkau bagi Warga Mampu, Buruan Beli!
Disangka Mahal, Ternyata Segini Harga Set Top Box untuk TV Digital, Segera Beli!
Gak Perlu Buang TV Analog, Pasang Set Top Box, Siap siap Nonton Siaran TV Digital
Cukup dengan Modal Rp 300.000, Set Top Box Sudah di Tangan, bagi Warga yang Mampu