SUARAMERDEKA.COM - Pemerintah melalui Kominfo akan mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO).
Analog Switch Off ini dimaksudkan untuk mengganti TV analog ke TV digital.
Untuk menangkap siaran TV digital sangat dibutuhkan alat yang di sebut Set To Box atau STB.
Baca Juga: Cukup WhatsApp Ke Nomor ini, Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo
Siaran TV analog telah resmi dimatikan oleh Kominfo per 02 November 2022.
Sebelumnya Pemerintah sudah bertahap memulai siaran TV Digital secara menyeluruh hampir di semua wilayah.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Lewat pernyataan pada Senin, 24 Oktober 2022, pemerintah memastikan migrasi TV analog ke digital ini berakhir pada 02 November.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Artikel Terkait
Daftar Sirup Aman BPOM untuk Dikonsumsi, Lengkap dengan Kegunaanya
Diduga Lelah dan Bosan, Pemuda ini Nekat Basmi Kutu Putih dengan Semprotan Cairan Bumbu Dapur tanpa Pestisida
Siap Menghadang Serangan Rayap, Semprotan Cairan Bumbu Dapur Terbukti Sakti Usir Rayap Sampai Kandas
TV Analog Resmi Dimatikan Hari Ini 2 November 2022, Berikut Ini Cara Maksimalkan Tangkapan Sinyal TV Digital
Terbaru! Daftar Frekuensi TV Digital Cirebon dan Sekitarnya, November 2022